BLANTERVIO103

Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu Penyerahan Ranperda RPJMD 2025-2029

Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu Penyerahan Ranperda RPJMD 2025-2029
Rabu, 13 Agustus 2025

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda "Penyerahan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.  


Kegiatan ini digelar di Ruang Paripurna DPRD Pasangkayu, dipimpin Wakil ketua DPRD Pasangkayu, I Putu Purjaya. Rabu, 13/08/25. 


Dihadiri, Wabup Herny Agus, Forkopimda, Sekda Pasangkayu, Pejabat eselon ll dan eselon lll. 


Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, Berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. 


RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 


Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu menyusun RPJMD tahun 2025-2009 yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun ke depan yaitu tahun 2025-2029. 


Sebagaimana diketahui bahwa visi Pembangunan Daerah Kabupaten Pasangkayu tahun 2025-2029 adalah "Terwujudnya Pasangkayu yang Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan Berlandaskan Keberagaman". 


Untuk mewujudkan visi tersebut, maka dirumuskan misi RPJMD Kabupaten Pasangkayu tahun 2025-2029 yang terdiri atas: 


1. Mewujudkan infrastruktur daerah yang merata dan berkualitas. 

2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

3. Membangun ekonomi yang berbasis sumber daya lokal dan merata. 

4. Mewujudkan transformasi sosial. 

5. Mewujudkan transformasi digital. 

6. Memperkuat tata kelola pemerintahan. 

7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup. 


"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD atas perkenaannya menerima rancangan peraturan daerah tersebut. Kami berharap semoga rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2009 ini segera dibahas dan mudah-mudahan dapat disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pasangkayu," Jelas Wabup Herny. 


Sebagai penutup, Wabup Herny meminta kepada seluruh perangkat daerah yang terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 agar tidak meninggalkan tempat demi kelancaran tahapan dan proses pembahasan bersama badan pembentukan peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pasangkayu. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409