Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para kepala desa, camat, pengurus desa, serta instansi terkait untuk membahas keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian buah sawit, Senin, 15/09/25.
Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu kompak menyampaikan keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian sawit.
Mereka juga mengeluhkan tidak adanya payung hukum yang jelas sebagai dasar bagi pemerintah desa, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.
“Ini sudah sangat meresahkan, dan perlu perhatian dari pemerintah,” Ujar Aso M, kepala desa Pakava.
Para kepala desa mendesak DPRD Pasangkayu untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan pencurian sawit.
Menurut mereka, tanpa perda, pihak desa merasa bingung menentukan langkah tegas terhadap pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Rully Marwan, yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa penanganan kasus pencurian sawit membutuhkan dasar pasal yang jelas.
“Jika kerugiannya masih kecil, maka hanya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp7.500, sesuai penyesuaian pasal tipiring,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, I Putu Purjaya, memberikan saran agar pemerintah desa terlebih dahulu membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum sementara, sebelum perda diterbitkan.
Namun usulan tersebut ditolak para kepala desa. Mereka menegaskan, perdes seharusnya dibuat setelah adanya perda sebagai payung hukum utama.
Menanggapi desakan itu, Kepala Bagian Hukum, yang di Wakili Muhajir, menyampaikan komitmennya untuk segera menyusun perda tentang pencurian sawit.
“Insya Allah tahun ini kita rancang dulu, dan tahun depan bisa segera terealisasi,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama dan rekomendasi Komisi II DPRD Pasangkayu untuk mempercepat pembahasan Ranperda yang menjadi skala prioritas tahun depan.(*)
Emoticon