Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Pasangkayu, mendesak pihak terkait menuntaskan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Desa Lariang dan Jengeng, Kecamatan Tikke Raya.
Hal itu menjadi rekomendasi Pansus DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat, 31/10/25.
Ketua Pansus Agraria, Ersad, menekankan bahwa pemerintah daerah dan BPN tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi tuntutan warga.
“Kalau ATR/BPN tidak bisa mempertanggungjawabkan batas-batas HGU, maka persoalan ini akan terus memicu konflik sosial. Harus ada langkah tegas dan cepat,” Ujarnya saat memimpin rapat.
RDPU dihadiri Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin, unsur Forkopimda, perwakilan BPN, OPD terkait, serta tokoh masyarakat dari kedua desa.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang menuntut pemerintah mengambil alih lahan di luar HGU milik perusahaan.
Perwakilan BPN, menjelaskan bahwa penataan batas HGU Astra grup sejak tahun 1994, sampai saat ini belum pernah dilakukan ulang.
“Kami sudah meminta pihak perusahaan Astra grup merespons untuk pengukuran ulang, tapi hingga kini belum ada tanggapan,” ungkapnya.
Olehnya itu, ketua Pansus menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pihak perusahaan dan lembaga terkait.
Ersad menegaskan agar Pemda segera turun tangan memastikan batas wilayah agar tidak menimbulkan kericuhan di lapangan.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan karena ketidakjelasan batas hukum tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin, mengakui bahwa rapat serupa sudah beberapa kali dilakukan tanpa hasil konkret.
“Kalau mau ada penyelesaian, semua pihak harus hadir dan terbuka. Tidak bisa hanya diwakilkan,” katanya.
Badaruddin menyebut, setiap pertemuan harus menghadirkan unsur pimpinan terkait, khususnya perusahaan untuk memastikan kejelasan HGU dan mencari solusi permanen bagi masyarakat terdampak. (*)

Posted by 

Emoticon