BLANTERVIO103

Kadis PMD Tegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Bagi BPD Wajib di Danai APBdes

Kadis PMD Tegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Bagi BPD Wajib di Danai APBdes
Rabu, 05 November 2025

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Tanggungan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026. 


Penyediaan jminan sosial bagi anggota BPD ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa 62 huruf F yang mengamanatkan agar BPD diindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan

BPJS Kesehatan, dengan iuran yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 


Hal ini ditegaskan Kepala dinas PMD Kabupaten Pasangkayu, I Nyoman Suwandi, S.Pd.,M.Si., dalam sambutannya pada acara peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Senin, 03/11/25. 


Menurut I Nyoman Suwandi, Tufoksi anggota BPD itu tidak ringan, Sebab mereka setiap saat turun lapangan melakukan pengawasan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh desa. 


"Mengingat BPD itu adalah pejabat di desa, Maka, susah sangat wajar jika mereka dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan. terlebih lagi diperintahkan oleh Undang-undang desa," Terangnya. 


Olehnya itu, I Nyoman Suwandi, Mengingatkan Pemdes agar memperhatikan kebutuhan BPD terutama perlindungan sosial. 


"Harus dipastikan BPD mendapatkan haknya terutama jaminan sosial mereka. tidak diminta-minta, dalam menjalankan tugasnya mereka alami musiba, Jadi, ada yang jamin," Ujarnya. 


Ditempat terpisah, Sekertaris DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Pasangkayu, Merik, mengapresiasi perhatian kepala dinas PMD untuk kesejahteraan BPD. 


Merik yang suka sekertaris BPD Sarude ini katakan, Sejak adanya jaminan sosial bagi BPD dalam UU desa nomor 3 Tahun 2024, Abpednas  mendorong perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD berupa JKm, JKK dan Jaminan hari Tua. 


"Yang kami perjuangkan itu tadi. hak-hak BPD atas jaminan sosial. Alhamdulillah, tahun depan sebanyak 389 BPD se-Kabupaten Pasangkayu akan mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui APBdes," Ucap Merik. 


Untuk tahun 2026, berdasarkan hasil hitungan BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, anggota BPD akan mendapatkan iuran BPJS ketenagakerjaan dari desa berdasarkan jabatan dan upah. 


Berikut rinciannya, Ketua BPD upah Rp. 1.400.000, iuran (JKK, JKm dan JHT) Rp. 87.360, Wakil Ketua, upah Rp. 1.300.000, iuran (Jkk, Jkm dan JHT) Rp. 81.120. 


Kemudian, untuk sekertaris BPD, upah Rp. 1.100.000, iuran (Jkk, JKm dan JHT) Rp. 68.640, dan anggota BPD, upah Rp. 1.000.000, iuran (JKK, JKm dan JHT) Rp. 62.400. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409