BLANTERVIO103

Kejari Pasangkayu Musnahkan BB 56 Gram Sabu dan 32 Ribu Butir Obat Terlarang

Kejari Pasangkayu Musnahkan BB 56 Gram Sabu dan 32 Ribu Butir Obat Terlarang
Kamis, 13 November 2025

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu musnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (13/11/25, di halaman kantor Kejari Pasangkayu. 


Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 56,6435 gram dan 32.200 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Boje). 


Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda, antara lain Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Czy Doni Siswanto, Kepala Pengadilan Negeri Pasangkayu Yunianto Agung N., S.H., serta Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Haerul Ahmad, S.Pd. 


Dalam sambutannya, Kajari Tedhy Widodo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika. 


“Barang bukti sabu-sabu ini telah berkekuatan hukum tetap dan kami pastikan dimusnahkan secara transparan di hadapan para saksi. Kami menjaga pengawasan yang sangat ketat terhadap setiap barang bukti, khususnya narkoba, karena ini adalah amanah hukum dan kepercayaan masyarakat,” ujar Tedhy. 


Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Febri Setiawan, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari 9 perkara pidana umum, di antaranya senjata tajam sebanyak 18 buah, pakaian, alat hisap sabu (bong), dan barang bukti lainnya. 


Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang: 

Sabu-sabu dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Senjata tajam dihancurkan menggunakan mesin gurinda. Sementara, barang bukti lain seperti pakaian dan alat hisap dibakar hingga habis.


Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para saksi dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan lancar hingga pukul 11.45 Wita. 


Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Pasangkayu dalam mendukung pemberantasan narkotika dan menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasangkayu. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409