Pasangkayu.Lenteramerah.news.co.id.-Masyarakat Kecamatan Sarudu menggelar rapat bersama Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, serta pihak perusahaan PT Unggul Widya Teknologi Lestari, membahas sengketa lahan yang telah terjadi selama puluhan tahun.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu,,10/12/25.
Dihadiri Asisten II Setda Pasangkayu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat kepolisian.
Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan tuntutan terkait penguasaan lahan oleh perusahaan yang dinilai belum disertai bukti pembayaran.
Konflik diketahui telah berlangsung selama 36 tahun. Sejumlah warga mengaku masih memiliki lahan yang belum dilunasi oleh perusahaan.
Herman, salah satu perwakilan masyarakat, menyebut kurang lebih 100 orang hadir dalam rapat tersebut.
Mereka merupakan pemilik lahan yang dikuasai PT Unggul namun disebut belum menerima pembayaran.
“Kami ingin pihak perusahaan menampilkan secara jelas data pembayaran lahan, jika memang benar sudah dilunasi,” tegas Herman.
Sementara itu, Wahab, perwakilan teritorial PT Unggul, menyampaikan, terdapat 143 nama warga yang telah menerima pembayaran dari perusahaan.
Ia menjelaskan, dari total 200,33 hektar lahan HGU, hanya sekitar 99 hektar yang berisi tanaman perusahaan.
“Selebihnya, lebih dari 100 hektar merupakan milik masyarakat dan akan dilepaskan oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama lebih dari 30 tahun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan tersebut dibayarkan oleh perusahaan.
“Kami tidak mau mengambil buah dari pohon yang tidak kami tanam, dan buah dari pohon yang kami tanam pun tidak akan kami berikan kepada orang,” jelas Wahab.
Dari sisi pemerintah, Bagus dari Bagian Penetapan BPN Pasangkayu menyampaikan bahwa saat HGU diberikan sekitar 30 tahun lalu, terdapat lebih dari 200 hektar lahan milik perusahaan.
Namun seiring waktu, area efektif yang tercatat kini hanya sekitar 99 hektar.
Ia menegaskan BPN siap membantu melakukan pengukuran ulang jika diperlukan oleh masyarakat maupun perusahaan.
Rapat sempat berlangsung alot. Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, yang bertindak sebagai penengah, meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki sebagai bahan kajian Pemerintah Daerah.
“Saya minta serahkan bukti yang dimiliki kepada kami sebagai Pemda. Akan kami pelajari dan carikan jalan keluarnya,” ujar Bupati.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menyerahkan seluruh bukti terkait sengketa lahan kepada Pemda Pasangkayu untuk ditindaklanjuti.(*)

Posted by 

Emoticon