Pasangkayu.lenteramerahnews.co.id
Hukum idealnya menjadi instrumen utama dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun dalam praktiknya, penerapan hukum di Indonesia masih kerap menghadirkan dilema, terutama ketika aturan formal berhadapan langsung dengan realitas sosial masyarakat kecil.
Di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Barat, masyarakat menghadapi persoalan hukum yang tidak selalu berpihak pada rasa keadilan. Dari sengketa lahan, akses pelayanan publik, hingga kriminalisasi kasus-kasus kecil, hukum sering kali dirasakan tegas bagi rakyat kecil namun longgar bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya.
Hukum Formal dan Realitas Sosial
Banyak kasus menunjukkan bahwa hukum dijalankan secara prosedural tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika pasal-pasal diterapkan secara kaku, kelompok rentan justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Masyarakat di wilayah pedesaan dan pesisir, misalnya, kerap berhadapan dengan persoalan administrasi dan regulasi yang tidak sepenuhnya mereka pahami. Minimnya pendampingan hukum membuat mereka berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan institusi negara maupun kepentingan ekonomi besar.
Ketimpangan Akses terhadap Keadilan
Salah satu persoalan mendasar dalam dilema hukum adalah ketimpangan akses terhadap keadilan. Bantuan hukum masih belum merata, sementara biaya dan proses hukum dianggap rumit dan memakan waktu. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat memilih diam meski hak-haknya terlanggar.
Sebaliknya, kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan elite sering kali berjalan lamban, bahkan berakhir tanpa kepastian hukum yang jelas. Situasi ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum belum sepenuhnya bekerja untuk semua.
Aparat di Persimpangan Aturan dan Nurani
Aparat penegak hukum pun tidak lepas dari dilema. Di satu sisi, mereka terikat pada aturan dan prosedur yang berlaku. Di sisi lain, mereka berhadapan langsung dengan realitas sosial masyarakat yang membutuhkan pendekatan lebih humanis.
Ketika ruang diskresi tidak digunakan secara bijak, hukum kehilangan sisi kemanusiaannya. Padahal, keadilan sejati tidak hanya lahir dari kepastian hukum, tetapi juga dari kebijaksanaan dalam penerapannya.
Keadilan Sosial sebagai Amanat Konstitusi
Keadilan sosial merupakan amanat konstitusi dan nilai dasar Pancasila. Oleh karena itu, hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi yang lemah, bukan sekadar menjaga ketertiban administratif. Pendekatan sosio-legal diperlukan agar hukum tidak terpisah dari realitas kehidupan masyarakat.
Para pengamat menilai, reformasi hukum harus disertai perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan terhadap pasal.
Menatap Perbaikan Sistem Hukum
Dilema hukum dan keadilan sosial menjadi refleksi penting bagi negara dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan. Transparansi, integritas aparat, serta keberpihakan pada kelompok rentan menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Tanpa keberanian untuk menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama, hukum akan terus dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai pelindung hak dan martabat seluruh warga negara.
Penulis: Linda Sari, Mahasiswa STKIP TOMAKAKA TWIKRAMA.

Posted by 

Emoticon