Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu dan Pengadilan Negeri Pasangkayu menandatangani kerjasama Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Penandatanganan dilakukan di Lantai II Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (12/1).
Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Yunianto Agung Nurcahyo, mengatakan, penandatanganan kerjasama pemberian layanan Posbakum pada Pengadilan Negeri Pasangkayu merupakan langkah konkrit untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, konsultasi dan advis hukum.
“Perjanjian ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik maka dari itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pinta Yunianto yang didampingi Bili Achmad.
Sementara itu, Direktur LBH Pasangkayu, Asdar, mengatakan, kerjasama pemberian layanan Posbakum dengan PN Pasangkayu tahun 2026 merupakan yang kedua kalinya.
Kata Asdar, tahun 2025 kemarin kami juga sudah melakukan kerjasama.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua PN Pasangkayu beserta jajaran yang kembali mengamanahkan LBH Pasangkayu bekerjasama dalam pemberian layanan Posbakum dan tentu fasilitas yang diberikan oleh PN Pasangkayu harus dimanfaatkan dengan baik dan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan kerjasama layanan Posbakum antara Pengadilan dengan lembaga atau organisasi bantuan hukum merupakan amanah dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PN Pasangkayu Yunianto Agung Nurcahyo juga hadir Hakim PN Pasangkayu, Bili Achmad, Panitera PN Pasangkayu, Faqih Azhury Mahmud, Sutiman, Asdar dan Syamsudin dari LBH Pasangkayu. (*)

Posted by 

Emoticon