Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Pemerintah melalui dinas terkait diminta melakukan monitoring terhadap sejumlah pangkalan gas elpiji (LPG) 3 Kilogram bersubsidi yang berada di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin, 09 Pebruari 2026, Terdapat agen di Kelurahan Pasangkayu yang di duga menjual LPG 3 kilogram bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Serta tidak memprioritaskan warga sekitar sebagai penerima manfaat.
Berdasarkan data dilapangan, Adanya Agen pangkalan LPG bersubsidi memprioritaskan pelanggan yang sudah mendaftar dengan komitmen pembayaran Rp. 25.000 per tabung, meskipun itu diluar area.
Sementara tetangga dan warga setempat tidak kebagian dengan alasan sudah habis. Mirisnya lagi, Diduga Agen LGP tersebut ada komitmen dengan pelangsir tabung yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp.30.000- Rp. 35.000 per tabung 3 kilo gram.
Kondisi ini pun tidak sesuai dengan keputusan pemerintah yang telah menetapkan HET LPG 3 kg sebesar Rp20.000 per tabung, Penetapan tersebut bertujuan menjaga kestabilan harga serta memastikan subsidi tepat sasaran.
Bila benar dugaan pelanggaran tersebut, pangkalan LPG dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pengurangan atau penghentian pasokan, pemutusan hubungan usaha, hingga pencabutan izin pangkalan.
Tak hanya itu, Penyalahgunaan LPG bersubsidi juga berpotensi dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. (LM)

Posted by 

Emoticon