BLANTERVIO103

Dosen UMS Rappang Raih Guru Besar, Prof. Dr. Usman M Terima SK dari LLDIKTI Wilayah IX

Dosen UMS Rappang Raih Guru Besar, Prof. Dr. Usman M Terima SK dari LLDIKTI Wilayah IX
Senin, 09 Februari 2026

 


SIDRAP, lenteramerahnews.co.id — Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) kembali menorehkan capaian akademik membanggakan. Salah satu dosen terbaiknya, Prof. Dr. Usman M, M.Pd, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Akademik Dosen Guru Besar/Profesor yang diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi.

Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung Dr. Andi Lukman, M.Si, Kepala LLDIKTI WILAYAH IX, Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Aula Ridwan Saleh Mattayang, Kantor LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Jalan Bung KM 9, Tamalanrea, Makassar 

Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi, para dosen, serta undangan dari berbagai institusi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IX.

Penganugerahan jabatan akademik Guru Besar ini menjadi bentuk pengakuan resmi negara atas dedikasi, konsistensi, serta kontribusi ilmiah Prof. Dr. Usman M, M.Pd dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

Capaian tersebut diraih melalui proses panjang yang menuntut produktivitas akademik, publikasi ilmiah, serta kontribusi nyata bagi pengembangan keilmuan.



Bagi UMS Rappang, capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan institusi, tetapi juga memperkuat komitmen universitas dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia dan kualitas akademik. 

Kehadiran Guru Besar di lingkungan kampus diharapkan mampu mendorong penguatan budaya riset, pengembangan inovasi pembelajaran, serta peningkatan reputasi institusi di tingkat regional maupun nasional.

Capaian akademik Prof. Dr. Usman M, M.Pd juga diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi sivitas akademika UMS Rappang untuk terus berkarya, berinovasi, dan berkontribusi bagi kemajuan dunia pendidikan serta pembangunan masyarakat. ("Wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409