Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, melaui Dinas Kesehatan menyiapkan Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) sebagai salah satu upaya untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi, dengan memastikan bahwa ibu hamil mendapatkan pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan yang memadai.
Tempat Tunggu Kelahiran adalah Rumah atau tempat yang berada dekat fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas) yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal sementara ibu hamil dan pendampingnya selama beberapa hari, saat menunggu persalinan tiba dan beberapa hari setelah bersalin.
Tujuan Umum :
Meningkatkan keselamatan ibu dan bayi dengan memastikan ibu hamil mendapatkan kesehatan melalui pemanfaatan Tempat Tunggu Kelahiran (TTK).
Tujuan Khusus :
1. Memfasilitasi ibu hamil resiko tinggi atau yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan untuk tinggal sementara di TTK
2. Menyediakan kebutuhan dasar berupa makan dan minum selama masa tinggal di TTK
3. Meningkatkan kesiapan ibu hamil dalam menghadapi persalinan
4. Mendukung program penurunan angka kematian ibu dan bayi
5. Mendekatkan ibu dan bayinya yang sementaera dirawat diruangan NICU
Kriteria/Sasaran :
1. Ibu hamil dengan resiko tinggi
2. Ibu Hamil yang mendekati hari perkiraan lahir
3. Ibu hamil yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah sakit)
4. Ibu Nifas yang bayinya sementara di rawat di NICU
Waktu :
Ibu bayi dan nifas, bisa menempati Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) 3 s.d 5 hari sebelum masuk ke Puskesmas/Rumah Sakit dan 3 s.d 5 hari setelah keluar dari Puskemas/Rumah sakit untuk menunggu waktu kontrol atau sedang menunggu bayinya yang sementara di rawat di NICU. Semua fasilitas yang diberikan kepada ibu hamil dan Pendamping selama tinggal di Tempat Tunggu Kelahiran, tidak dipungut biaya (Gratis).
Informasi ini sekaligus sebagai penyampaian kepada seluruh masyarakat/ibu hamil di Kabupaten Pasangkayu yang jauh dari fasilitas kesehatan, agar menggunakan Tempat Tunggu Kelahiran, yang telah disediakan oleh Pemerintah. Untuk mendapatkan informasi selanjutnya, dapat menghubungi Penanggungjawab Tempat Tunggu Kelahiran, melalui kontak person yang tersedia. (Kominfo)

Posted by 


Emoticon