Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu, Bagus Budi Anggara, S.Si., M.A.P, memberikan tanggapan terkait pemberitaan dugaan permintaan biaya Rp12 juta dalam proses pengukuran tanah dan pengurusan sertifikat.
Menurutnya, informasi yang beredar tersebut tidak benar apabila disebut sebagai pungutan di luar ketentuan.
“Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait biaya pengurusan sertifikat, dapat kami sampaikan bahwa berita tersebut tidak benar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa malam (19/5/2026).
Dijelaskan nominal Rp12 juta yang disebut dalam pemberitaan merupakan estimasi keseluruhan biaya pengurusan, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta komponen lain sesuai ketentuan berlaku.
“Apabila terdapat angka Rp12 juta yang disebutkan, nominal tersebut hanyalah estimasi keseluruhan biaya, termasuk pembayaran BPHTB dan komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak BPN Pasangkayu mengimbau masyarakat agar melakukan pengurusan sertifikat secara langsung melalui loket pendaftaran resmi guna memperoleh informasi transparan dan sesuai prosedur.
“Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat disarankan melakukan pengurusan sertifikat dengan datang langsung ke loket pendaftaran agar memperoleh informasi resmi dan transparan,” tambahnya.
Bagus juga menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan pertanahan di lingkungan BPN Pasangkayu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN. (tim)

Posted by 

Emoticon