Sidrap,lenteramerahnews.co.id — Kepolisian Resor Sidenreng Rappang melalui Kasat Reskrim, Welfrick, memberikan penjelasan terkait isu dugaan permintaan sesuatu oleh penyidik serta tudingan kurang transparannya penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FR alias SK pada 12 September 2025.
AKP Welfrick menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme gelar perkara karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. Hasil penghentian penyelidikan juga telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Perkara tersebut telah kami hentikan penyelidikannya melalui mekanisme gelar perkara karena tidak cukup bukti. SP2HP juga telah kami berikan kepada pelapor dan kami arahkan untuk membuat laporan polisi baru. Isu yang sengaja disebar tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara,” ujarnya.
Terkait laporan baru yang telah diterima, Welfrick menegaskan bahwa penyidik masih melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Laporan telah kami terima dan diterbitkan STPL. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa SP2HP hanya diberikan kepada pelapor atau kuasa hukum yang sah. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pelapor maupun kuasa hukumnya yang secara resmi meminta perkembangan perkara tersebut.
“Beberapa pihak di luar pelapor dan kuasa hukumnya sempat meminta dokumen tersebut dengan mengatasnamakan kepentingan tertentu. Namun kami hanya melayani pihak yang memiliki hak sesuai prosedur,” katanya.
Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Sidrap juga tengah menangani belasan laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor yang sama. Total kerugian yang dilaporkan para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari belasan laporan, para pelapor mengaku mengalami kerugian yang bervariasi. Jika dikalkulasikan berdasarkan laporan polisi yang kami terima, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun hal tersebut masih perlu kami dalami lebih lanjut,” ungkap Welfrick.
Ia menambahkan, beberapa laporan bahkan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Di akhir keterangannya, AKP Welfrick menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan oknum penyidik bertindak di luar aturan, masyarakat dipersilakan melapor melalui jalur resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan permintaan dana maupun fasilitas tertentu, silakan melaporkannya kepada Propam untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya. (Wis)

Posted by 

Emoticon