BLANTERVIO103

LBH Rakyat Minta Polisi Profesional Tangani Dugaan Penghinaan terhadap Jurnalis di Palu

 LBH Rakyat Minta Polisi Profesional Tangani Dugaan Penghinaan terhadap Jurnalis di Palu
Jumat, 15 Mei 2026


PALU, lenteramerahnews.co.id  — Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, meminta kepolisian bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan seorang pejabat publik.

Laporan tersebut resmi terdaftar di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.

Rian melaporkan dugaan penghinaan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi persoalan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata kepada mantan direktur rumah sakit tersebut, drg. HM.

Firmansyah menilai perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika pejabat publik dalam ruang demokrasi.

“Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang disebut dilontarkan drg. HM, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah, saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Firmansyah, tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap biasa,” tegasnya.

Firmansyah juga menyoroti permintaan maaf terbuka yang disebut hanya disampaikan melalui grup-grup WhatsApp dan bukan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.

Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik dalam menghormati kerja jurnalistik serta menjaga etika komunikasi di ruang publik.

Diketahui, insiden tersebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu.

Saat itu, Rian Afdhal berupaya meminta konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan ketika drg. HM masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.

Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah hingga muncul ucapan bernada penghinaan.

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.

Dalam percakapan tersebut juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.

Rian mengaku upaya konfirmasi itu dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409