BLANTERVIO103

Pemkab Sidrap Bedah Instrumen Penilaian Kepatuhan HAM 2026

Pemkab Sidrap Bedah Instrumen Penilaian Kepatuhan HAM 2026
Kamis, 07 Mei 2026

 


Sidrap, lenteramerahnews.co.id -Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Instansi Pemerintah, Kamis (7/5/2026).  


Kegiatan dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida), Herwin, dengan mengundang jajaran instansi terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap. Acara berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Lantai 2.


Dalam rapat tersebut, dilakukan bedah mendalam terhadap seluruh indikator penilaian yang menjadi tolok ukur kepatuhan HAM. Setiap OPD telah ditetapkan memiliki tanggung jawab spesifik sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam memenuhi indikator tersebut.


Herwin menjelaskan, pelaksanaan rapat ini didasarkan pada Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah serta surat dari Kementerian HAM mengenai notifikasi pelaporan data penilaian kepatuhan HAM.


Ia menekankan pentingnya sinergi antar-instansi karena penilaian tahun ini mencakup berbagai dimensi yang luas. “Rapat koordinasi ini untuk menyelaraskan pemahaman seluruh organisasi perangkat daerah terhadap instrumen penilaian,” jelasnya.


Penilaian kepatuhan tersebut mencakup tiga dimensi utama yang saling terintegrasi, dimulai dari Dimensi Integrasi Kebijakan HAM yang berfokus pada penyediaan produk hukum daerah serta penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah yang berperspektif HAM. 


Selanjutnya, pada Dimensi Pelaksanaan HAM, penilaian mencakup peningkatan kapasitas HAM bagi ASN maupun masyarakat, pemenuhan hak-hak pegawai, hingga ketersediaan saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan terintegrasi dengan layanan seperti SPAN Lapor. 


Terakhir, dimensi penilaian juga menyasar pada Pelayanan Hak Dasar yang diukur melalui capaian serta pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah kepada kementerian terkait. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409