Sidrap, lenteramerahnews.co.id — LP3H Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pengabdian kepada masyarakat, melalui kegiatan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kegiatan pendampingan dilakukan kepada pelaku usaha atas nama Kasmawati yang berlokasi di Jalan M. Djunaid, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Pendampingan tersebut dipimpin langsung Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., S.Pd., M.Pd., bersama tim yang terdiri atas Kamal, S.Pd., M.Pd., Dr. Ir. Drs. Muh. Tamrin, S.T., M.M., I.P.P., Dr. Drs. H. Syamsu Tang, M.Pd., dan Irwan, S.IP., M.AP.
Melalui proses pendampingan secara bertahap, usaha milik Kasmawati berhasil memperoleh Sertifikat Halal yang terbit pada 8 April 2026. Capaian tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam membantu masyarakat meningkatkan legalitas dan daya saing usaha.
Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., menjelaskan bahwa pendampingan mencakup edukasi dan bimbingan terkait pentingnya menjaga kehalalan produk, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, kebersihan tempat usaha, hingga kelengkapan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Halal Center UMS Rappang dalam memperkuat literasi halal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syahrir, pendampingan halal merupakan bentuk tanggung jawab perguruan tinggi dalam mendukung program pemerintah sekaligus membantu pelaku usaha agar lebih siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha tidak berjalan sendiri dalam proses sertifikasi halal. Mereka perlu didampingi, diedukasi, dan dikuatkan agar mampu menghasilkan produk yang halal, aman, dan dipercaya oleh konsumen,” katanya.
Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan hanya pemenuhan regulasi, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki legalitas yang lebih kuat, konsumen merasa lebih aman, dan produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dinilai relevan dengan kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung hingga 17 Oktober 2026.
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman pelaku UMK diwajibkan telah memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, pemerintah melalui BPJPH juga menghadirkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
Melalui kegiatan pengabdian ini, LP3H Halal Center UMS Rappang berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal.
LP3H Halal Center UMS Rappang juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis masyarakat dalam membangun ekosistem produk halal yang berkualitas, terpercaya, dan berdaya saing. (*wis)

Posted by 

Emoticon