BLANTERVIO103

Warga Baras Protes Permintaan Rp12 Juta untuk Pengukuran Sertifikat di BPN Pasangkayu

Warga Baras Protes Permintaan Rp12 Juta untuk Pengukuran Sertifikat di BPN Pasangkayu
Kamis, 14 Mei 2026

 


‎Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Dugaan percobaan pungutan di luar ketentuan mencuat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu. 

‎Seorang pria berinisial I (36), warga Lingkungan Samonu, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, mengaku dimintai biaya hingga Rp12 juta untuk proses pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan tersebut diduga disampaikan oleh seorang oknum pegawai BPN Pasangkayu berinisial A kepada warga tersebut saat pemberkasan.

‎Pria initial I mengaku kaget dengan nominal yang diminta. Sebab, sepengetahuannya biaya pengukuran dan pengurusan sertifikat tidak sebesar itu. 

‎Proses pengurusan atas namanya telah diregister sejak tahun 2025.

‎“Permintaan disampaikan langsung ke saya. Saya pertanggungjawabkan ini,” ujar I, kepada wartawan Rabu malam (13/5/2026).

‎Menurut pengakuannya, nominal Rp12 juta itu disebut karena biaya tersebut nantinya akan dibagi ke beberapa pihak di dalam kantor agar proses pengurusan dapat dipercepat.

‎“Katanya memang begitu kalau mau cepat karena nanti dibagi-bagi di dalam,” ungkapnya.

‎Meski begitu, warga tersebut mengaku belum menyerahkan uang yang diminta karena merasa keberatan dengan besaran biaya tersebut.

‎Karena proses pengurusan belum juga selesai setelah berjalan hampir setahun, I kemudian mencoba mengkonfirmasi kembali ke bagian pelayanan melalui nomor pribadi seorang pegawai berinisial D yang diketahui bertugas di loket pelayanan.

‎Namun, D mengarahkan agar komunikasi dilakukan melalui nomor pelayanan resmi kantor.

‎Saat dihubungi, pihak pelayanan menyebut berkas masih menumpuk di kantor dan sementara didahulukan berkas lainnya.

‎Terkait hal itu, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada salah seorang pegawai pengukuran BPN Pasangkayu yang disebut warga.

‎Dikonfirmasi terpisah ke Oknum pegawai inisial A. 

‎Melalui percakapan WhatsApp, Kamis (14/5/2026), pegawai tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya staf biasa dan pelaksanaan pengukuran dilakukan atas perintah pimpinan.

‎“Kan kita datang bawa nama media, Pak. Saya cuma staff biasa, bukan representasi kantor,” tulisnya.

‎Ia juga meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor dan menemui pimpinan untuk penjelasan lebih lanjut.

‎"Iye ke kantor maki temui pimpinan, Pak," tulisnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan BPN Pasangkayu terkait dugaan permintaan biaya tersebut maupun standar pembiayaan pengukuran tanah yang dimaksud warga.

‎Diharapkan ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (Tim)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409