Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Dugaan percobaan pungutan di luar ketentuan mencuat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu.
Seorang pria berinisial I (36), warga Lingkungan Samonu, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, mengaku dimintai biaya hingga Rp12 juta untuk proses pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan tersebut diduga disampaikan oleh seorang oknum pegawai BPN Pasangkayu berinisial A kepada warga tersebut saat pemberkasan.
Pria initial I mengaku kaget dengan nominal yang diminta. Sebab, sepengetahuannya biaya pengukuran dan pengurusan sertifikat tidak sebesar itu.
Proses pengurusan atas namanya telah diregister sejak tahun 2025.
“Permintaan disampaikan langsung ke saya. Saya pertanggungjawabkan ini,” ujar I, kepada wartawan Rabu malam (13/5/2026).
Menurut pengakuannya, nominal Rp12 juta itu disebut karena biaya tersebut nantinya akan dibagi ke beberapa pihak di dalam kantor agar proses pengurusan dapat dipercepat.
“Katanya memang begitu kalau mau cepat karena nanti dibagi-bagi di dalam,” ungkapnya.
Meski begitu, warga tersebut mengaku belum menyerahkan uang yang diminta karena merasa keberatan dengan besaran biaya tersebut.
Karena proses pengurusan belum juga selesai setelah berjalan hampir setahun, I kemudian mencoba mengkonfirmasi kembali ke bagian pelayanan melalui nomor pribadi seorang pegawai berinisial D yang diketahui bertugas di loket pelayanan.
Namun, D mengarahkan agar komunikasi dilakukan melalui nomor pelayanan resmi kantor.
Saat dihubungi, pihak pelayanan menyebut berkas masih menumpuk di kantor dan sementara didahulukan berkas lainnya.
Terkait hal itu, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada salah seorang pegawai pengukuran BPN Pasangkayu yang disebut warga.
Dikonfirmasi terpisah ke Oknum pegawai inisial A.
Melalui percakapan WhatsApp, Kamis (14/5/2026), pegawai tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya staf biasa dan pelaksanaan pengukuran dilakukan atas perintah pimpinan.
“Kan kita datang bawa nama media, Pak. Saya cuma staff biasa, bukan representasi kantor,” tulisnya.
Ia juga meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor dan menemui pimpinan untuk penjelasan lebih lanjut.
"Iye ke kantor maki temui pimpinan, Pak," tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan BPN Pasangkayu terkait dugaan permintaan biaya tersebut maupun standar pembiayaan pengukuran tanah yang dimaksud warga.
Diharapkan ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (Tim)

Posted by 

Emoticon