Mateng.Lenteramerahnews.co.id.
Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada 563 perangkat desa, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Mamuju Tengah, para camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras menyampaikan bahwa Kabupaten Mamuju Tengah menjadi daerah pertama di Provinsi Sulawesi Barat yang menyerahkan SK NIPD kepada perangkat desa. Menurutnya, hal tersebut merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian status bagi perangkat desa.
"Penyerahan SK ini bukan sekadar angka atau dokumen administratif, tetapi menjadi identitas resmi bagi perangkat desa. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu para kepala desa dalam tata kelola pemerintahan desa," ujar Arsal Aras.
Ia juga menjelaskan bahwa masa kerja perangkat desa diatur mulai usia 25 tahun hingga 60 tahun, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa seluruh perangkat desa harus mendukung program pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten. Disiplin dan komitmen dalam menjalankan tugas menjadi hal yang sangat penting.
Arsal Aras juga meminta seluruh kepala desa untuk terus berinovasi. Ia menargetkan pada tahun depan seluruh desa di Mamuju Tengah sudah memiliki inovasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa perangkat desa yang saat ini merangkap sebagai PPPK maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diwajibkan memilih salah satu jabatan.
"Kami tidak ingin ada yang memegang dua jabatan sekaligus. Silakan memilih, apakah tetap menjadi perangkat desa atau menjadi PPPK maupun anggota BPD. Kebijakan ini berlaku untuk semuanya," tegasnya. (*)

Posted by 



Emoticon