Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id
Sekda Kabupaten Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, berkoordinasi ke Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat terkait proses Pengganti Antar Waktu (PAW anggota DPRD Pasangkayu, Senin, 27 Juli 2027.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesra setda Sulbar ini di hadiri Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, didampingi Muh. Dhany Sadry serta Analis Kebijakan Ahli Madya, H. Muhammad Tamsil, membahas mekanisme, tahapan, dan aspek administrasi secara mendalam.
Biro Pemkesra setda Sulbar menegaskan bahwa proses PAW merupakan mekanisme konstitusional yang wajib dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, partai politik, dan pihak terkait sangat diperlukan agar seluruh tahapan dapat diselesaikan secara tepat waktu tanpa mengabaikan aspek legalitas maupun akuntabilitas.
Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Biro Pemerintahan dan Kesra berkomitmen memberikan pendampingan serta fasilitasi agar proses berjalan dengan baik, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Sekda Zain Macmoed, berharap koordinasi penting untuk memastikan proses PAW DPRD Pasangkayu berjalan sesuai mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (*)

Posted by 


Emoticon