BLANTERVIO103

Sekretariat DPRD Sidrap Perkuat Transformasi Digital Lewat JDIH dan PARRADE

Sekretariat DPRD Sidrap Perkuat Transformasi Digital Lewat JDIH dan PARRADE
Minggu, 30 Agustus 2026

 


Sidrap, lenteramerahnews.co.id — Sekretariat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan informasi dan administrasi kelembagaan. Langkah tersebut diwujudkan melalui dua inovasi, yakni Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD dan PARRADE (Pengarsipan Risalah Rapat Dewan secara Elektronik).

Kedua inovasi tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan dokumen yang semakin cepat dan efisien. Sekaligus mendorong administrasi kelembagaan DPRD yang lebih tertib, transparan, dan mudah diakses.

Melalui JDIH Sekretariat DPRD, berbagai dokumen dan informasi hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD dihimpun serta dikelola secara sistematis.

Digitalisasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan yang membutuhkan informasi hukum. Penelusuran dokumen tidak lagi sepenuhnya bergantung pada arsip fisik atau pencarian secara manual.

Sementara PARRADE hadir untuk membenahi pengelolaan risalah rapat DPRD. Sebelumnya, proses pencatatan, penyimpanan, hingga pencarian risalah rapat masih dilakukan secara manual.

Melalui sistem pengarsipan elektronik, dokumen risalah rapat kini dapat disimpan secara lebih terstruktur. Ketika dibutuhkan, dokumen juga lebih mudah ditemukan dan digunakan kembali.

Penerapan kedua inovasi tersebut membawa perubahan positif dalam pengelolaan informasi di lingkungan Sekretariat DPRD.

Dokumen yang sebelumnya membutuhkan waktu untuk ditelusuri kini dapat dikelola melalui sistem digital secara lebih efisien. Penggunaan teknologi juga membantu mengurangi ketergantungan terhadap arsip fisik serta memperkuat tertib administrasi kelembagaan.

Lebih dari sekadar mempermudah pekerjaan internal, digitalisasi tersebut memiliki dampak terhadap keterbukaan informasi publik. Akses terhadap dokumen hukum dan risalah rapat yang lebih tertata dapat mendukung transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan fungsi DPRD.

Transformasi digital ini juga menjadi bagian dari upaya Sekretariat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengelolaan dokumentasi hukum dan risalah rapat secara elektronik diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih cepat, efektif, tertata, dan mudah ditelusuri.

Dengan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan, JDIH dan PARRADE diharapkan tidak hanya menjadi inovasi administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja baru yang mendukung pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap teknologi.

(*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409