BLANTERVIO103

Hanya Janji Palsu, Korban Penipuan Oknum Dokter ASN di Pasangkayu Lapor Polisi

Hanya Janji Palsu, Korban Penipuan Oknum Dokter ASN di Pasangkayu Lapor Polisi
Selasa, 27 Oktober 2026

 

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Tidak tahan hanya dijanji, Seorang warga Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Syahril, Korban penipuan yang dilakukan oleh oknum Dokter umum ASN inisial Imran Hasbi (IH) yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Pasangkayu akhir minggu lalu. 


Menurut data yang dihimpun media ini, Oknum ASN IH meminjam uang kepada Sahril senilai 22 juta pada 29-31 juli 2026 dan sampai detik ini belum ada itikad baik. 


Kejadian ini bermula pada 29 juli 2026, ketika IH menghubungi korban dengan maksud meminjam sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk membeli rapid test narkoba untuk beberapa puskesmas guna mempercepat syarat salah satu program pemerintah. 


Perjanjian keduanya, pembayaran pinjaman tersebut akan di lakukan setelah rapid tes tersebut selesai bahkan sempat menjanjikan akan ada tambahan pembayaran. 


Setelah selesainya rapid tes narkoba tersebut, IH sudah beberapa kali menjanjikan pembayaran bahkan sempat menyatakan pada hari itu juga akan melunasi hutang. tetapi kemudian IH selalu berdalih dan mencari-cari alasan sampai tidak menepati janji pembayaran sampai dengan hari ini. 


Pada tanggal 29 september 2026, Oknum ASN IH membuat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua bela pihak, dengan isi perjanjian akan mengembalikan uang pinjaman sebesar 22 juta tersebut pada tanggal 5 Oktober 2026. 


Namun, Setelah tanggal 5 oktober tiba, Oknum ASN IH hanya membayarkan 5 juta rupiah. 


"Ini pernyataannya tanggal 29 sepetember 2026. dia akan melunasinya pada 5 Oktober. baru di tanggal 7 oktober kemudian adami dia transfer. itupun 5 Juta Saja. dan sampai sekarang sisanya belum diselesaikan, makannya saya buat laporan Polisi," Ungkap Sahril, Senin, 26 Oktober 2026. 


Korban penipuan Oknum ASN ini juga berharap adanya sanksi kode etik dari Pemerintah Daerah atas perilaku bawahannya. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409