BLANTERVIO103

Sebulan, Polres Sidrap Tetapkan 29 Tersangka, Amankan 45 Gram lebih SS

Sebulan, Polres Sidrap Tetapkan 29 Tersangka, Amankan 45 Gram lebih SS
Selasa, 06 Agustus 2019
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Narkoba dan semlah PJU

SiDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Kepolisian Resort (Polres) Sidenreng Rappang, Sulsel kembali berhasil mengungkap  kasus penyalahgunaan narkotika. Hanya dalam waktu satu bulan saja Sat Resnarkoba Polres Sidrap telah menetapkan 29 tersangka dengan LP sebanyak 19.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Badollahi di Aula Mapolres Sidrap, Selasa (5/8).

"Dalam saru bulan itu ada 29 tersangka dan diamankan sebanyak 45,369 gram sabu-sabu dari tangan tersangka," ujar Budi Wahyono.

Menurut Budi, selain itu dalam operasi antik yang digelar Polres Sidrap 19 Juli sampai 5 Agustus 2019 kami juga berhasil mengungkap 16 LP dengan menetapkan 27 tersangka.

"Dari operasi antik itu, kami tetapkan 27 tersangka dengan mengamankan barang bukti sebanyak 27,299 gram sabu-sabu," kata Budi Wahyono.

Dari hasil pengungkapan itu tambah Kapolres, disimpulkan peredaran dan Penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Sidrap masih sangat cukup tinggi sehingga dihimbau kepada semua stakeholder dan semua aspek lapisan Masyarakat untuk bahu membahu memerangi narkoba.

"Sasaran dari pengedar narkoba menyasar pada usia produktif yaitu antara usia 20 tahun s/d 30 Tahun," lanjutnya.

Kata Budi Wahyono, latar belakang Pengedar dan Penyalahguna narkoba umumnya tidak bekerja ( kerja serabutan ) dengan latar belakang pendidikan SD 8 Orang, SMP 15 Orang, SLTA 5 Orang dan PT 1 Orang.

Dari jumlah tersangka 29 orang terdiri dari 27 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, 1 orang berasal dari Kab. Bone dan 1 orang berasal dari Kab. Polman dan selebihnya berasal dari dalam Kab. Sidrap sendiri.

"Asal barang bukti narkoba sebagaian dari Tersangka yang tertangkap ada yang mengambil dari Kab. Bone dan ada dari Kab. Polman dan sebagian besar pelaku lainnya melakukan transaksi dengan pengedar atau kurir dari dalam Kab. Sidrap sendiri," imbuh Budi seraya menambahkan bahwa yang  melibatkan Residivis, PNS, BIROKRAT dan Pemerintah Nihil.

"Tersangka telah dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 114 hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun ), Pasal 112 ( hukuman penjara paling lama 12 tahun atau paling singkat 4 Tahun ) dan Pasal 127 (hukuman penjara paling lama 4 tahun atau paling singkat 1 Tahun) sesuai peran masing-masing sebagaimana diatur dalam UU No. 35 THN 2009 TENTANG NARKOTIKA"kunci Kapolres. (wis)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409