BLANTERVIO103

Ungkap Kasus Narkoba Sekira 750 Gram, Kapolres Sidrap: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Ungkap Kasus Narkoba Sekira 750 Gram, Kapolres Sidrap: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 25 November 2019

SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Sidrap. Setidaknya, Barang Bukti (BB) yang diamankan 750 gram atau hampir 1 kilogram dengan menciduk 8 pelaku.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Andi Sofyan mengungapkan hal itu dalam press release di Mapolres Sidrap dijalan Bau Massepe nomor 1 Pangkajene, kecamatan Maritengngae Sidrap, Senin (25/11/2019).

Budi Wahyono menjelaskan, pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini dilakukan ditiga lokasi berbeda, bahkan salah satunya jaringan internasional yang diungkap di Nunukan, Kaltara.

“Pengungkapan ini di tiga lokasi dengan 8 orang telah tersangka. Jumlah barang bukti keseluruhan 750 gram, ”ungkap Budi Wahyono.

Terkait kasus BB 500 gram ini diungkap sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LPA / 139 / XI /2019/ SPKT, tanggal 11 Nopember
2019 yang dipimpin AKP Andi Sofyan beranggotan 8 orang.


Tersangkanya ada 3 orang yakni Nasrung alias Ulla (47 tahun) warga Parepare, Syarifuddin alias Udin (40 Tahun) warga beralamat tinggal di Nunukan, dan Sapri alias Sappe (38 tahun) juga asal Nunukan Kaltara.

TKPnya, di tangkap pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2019, sekitar pukul
12.00 wita, di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.

Tersangka Nasrung ditangkap lebih dulu, kemudian 2 rekannya yakni Syafruddin ditangkap di Lawawoi Watang Pulu serta pemasoknya Sapri dikejar hingga di Nunukan dua hari kemudian tepatnya 13 Nopember 2019 lalu, sekitar jam 17.00 wita di Pelabuhan jalan Porsas Kelurahan Nunukan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kasus ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya 500 gram atau setengah kilo dan masih dikembangkan,” ungkap Kapolres lagi.

Untuk kasus ini, lanjutnya, masih fokus untuk pengungkapannya karena jaringan internasional. “Kita ungkap dengan Undercover buy, dengan anggota menyamar pembeli. Alhamdulillah, kerja keras anggota membuahkan hasil,” lontarnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni
Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya bisa seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,” tandas Budi Wahyono. (wis)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409