BLANTERVIO103

Langgar Keimigrasian, WN Malaysia Dideportasi

Langgar Keimigrasian, WN Malaysia Dideportasi
Selasa, 03 Desember 2019
Hardino, warga Malaysia diapit petugas keimigrasian Nunukan

NUNUKAN, LENTERAMERAHNEWS-Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara (WN) Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tunon Taka Nunukan, Selasa, (3/12/2019).

WN Malaysia atas nama Hardino Bin Slamet warga Sandakan Sabah ini diberangkatkan dari Nunukan dengan tujuan Tawau, Sabah - Malaysia menggunakan Kapal Fery Labuan Express 5.

Menurut Kepala Seksi Intelejen dan penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Bimo Mardi Wibowo SH, WN Malaysia tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian & juga telah selesai menjalani hukuman penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan di Lapas Kelas IIB Nunukan karena telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dia di serahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-299 tanggal 23 November 2019," beber Bimo.

WN Malaysia tersebut lanjut Bimo, di Detensi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak tanggal 23 November 2019 untuk menunggu proses pemulangan yang di fasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak.

"Dia dideportasi setelah mendapatkan dokumen perjalanan / SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak dan diserahkan langsung oleh Atase Imigresen Malaysia An. Noor Farizal Aini Binti Khairuddin Pada tanggal 30 November 2019. (andi wati) 
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409