BLANTERVIO103

Memalukan, Pria Hidung Belang Pengguna Jasa Wanita Belia Disebut "TEDONG"

Memalukan, Pria Hidung Belang Pengguna Jasa Wanita Belia Disebut "TEDONG"
Jumat, 27 Desember 2019

AKP Dharma Negara saat memperlihatkan para wanita belia yang diperjualbelikan via online

PINRANG, LENTERAMERAHNEWS-- "TEDONG" adalah bahasa bugis, nama seekor hewan yang biasa digunakan petani dulu dalam membajak sawah. Dalam bahasa Indonesia Tedong adalah kerbau atau lembuh. Namun entah mengapa, nama tedong kembali mencuat kepermukaan setelah Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus bisnis esek-esek online yang memperjual belikan para gadis belia.

Dalam kasus prostitusi gadis dibawah umur ini, para pria hidung belang yang sering memakai jasa perempuan ini untuk melampiaskan hawa nafsunya dipanggil dengan sebutan "TEDONG".

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, dalam press release di Mapolres Pinrang, Kamis (26/12/2019) kemarin dengan menghadirkan 3 pelaku bisnis esek-esek via online yang bertindak sebagai mucikari.

Tiga orang tersangka mucikari yang dihadirkan dalam press release ini yakni AU (20), IS (22) serta MA (37). Ketiganya adalah warga Pinrang yang memperdagangkan korbannya melalui media sosial seperti facebook.

Ketika polisi melakukan interogasi kepada ketiga penjual gadis belia asal Pinrang ini, mereka tidak bisa mengelak dan akui semua perbuatannya melakukan tindakan memperjual belikan anak dibawah umur. Dalam pengakuannya didepan penyidik, Mucikari ini menyebut para pria hidung belang dengan sebutan Tedong sementara wanita muda yang mereka jual disebut Ladyes.


Inilah ketiga mucikari yang dihadirkan polisi saat press release

"Saat mendapatkan pesanan dari pria yang ingin memakai jasa wanitanya, ketiga mucikari ini sering berkomunikasi menyampaikan jika dia mendapatkan Tedong," urai Dharma Negara.

Bahkan kata dia, jika mucikari yang satunya mendapatkan tedong sementara wanitanya atau Ladyesnya terpakai semua, dia menghubungi mucikari lain untuk minta Ladyes.

"Halo, saya ada tedong nih tapi ladyesku terpake semua, adakah ladyies bisa dipake disitu," kata Dharma menirukan para mucikari saat berkomunikasi.

Seperti diberitakan kemarin, tak tanggung-tanggung ada sekira 15 wanita yang telah menjadi korban perdagangan manusia ini yang umurnya masih belasan tahun. Sebut saja dari 15 korban perdagangan anak ini ada NB (17) MA (17) dan Na (17).

Motifnya kata dia, pelaku mucikari ini melakukan promosi foto korbannya di akun facebook untuk memancing lelaki hidung belang. Saat terpancing, pemesan langsung chat via masenger.

"Dalam berhubungan dengan pemesan, mucikari mengarahkan transaksi seks di penginapan-penginapan yang ada di Kabupaten Pinrang," urainya.

Menurut Dharma, setelah harga transaksi seks disepakati, korban diantar ke penginapan disalah satu kamar yang sudah dipesan sebelumnya, sambil menunggu tedong yang ingin memakai jasanya. Saat pemesan datang ke penginapan itu, dia diarahkan ke kamar yang sudah ada ladyes menunggu pelanggannya.


barang bukti uang hasil transaksi seks yang dihadirkan polisi

"Para mucikari ini menunggu dipenginapan sampai selesainya transaksi seks. Setelah selesai, mucikari mengambil bagiannya dari pembayaran transaksi itu," jelas Dharma.

Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan korban yang berjumlah 15 wanita belasan tahun ini akan bertambah, sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Para pengguna jasa wanita ini dari semua golongan dan mayoritasnya warga Pinrang.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus perdagangan anak ini diantranya 3 buah handphone, uang tunai hasil transaksi serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar korbannya ke penginapan," ungkapnya.

Pelaku ini akan dijerat dengan undang-undang pasal 12 UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 88 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pebetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU atas pasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Selain harus meringkuk ditahanan mereka harus membayar denda maksimal Rp 600 juta dan acaman 15 tahun penjara. (wis)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409