BLANTERVIO103

Tak Ada Regulasi, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Pinrang Akan Dihapus

Tak Ada Regulasi, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Pinrang Akan Dihapus
Kamis, 26 Desember 2019

Wabup Pinrang, H. Alimin menyerahkan draf ranperda kepada Ketua DPRD, Muhtadin. 

PINRANG, LENTERAMERAHNEWS--Ada yang menarik dari rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang hari ini, pasalnya, salah satu susunan perangkat daerah Kabupaten Pinrang akan dihapus. Perangkat daerah yang akan dihapus yakni sekretariat Dewan Pengurus Korpri. terkait penghapusan itu, DPRD Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, membahas ranperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis, 26 Desember 2019, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripuirna.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin, didampingi wakil Ketua, Ir.Syamsuri, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin, M.Si, Forkopimda, Sekwan Pinrang, Drs.Abd.Rahman Usman,M.Si, beberapa kepala OPD, kabag, camat, lurah, kades, LSM dan wartawan.

Dalam sambutan Bupati Pinrang, Irwan Hamid yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin,M.Si mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini dalam rangka pembahasan ranperda atas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pinrang.

para anggota DPRD Pinrang saat rapat paripurna

"Ranperda ini dalam rangka pencabutan salah satu ayat dalam ketentuan peralihan Perda Nomor 6 Tahun 2016 yakni huruf (j) yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, " kata Alimin.

Alimin mengatakan, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Sulawesi Selatan dalam surat Nomor 060/3159/B.Ortala, perihal Hasil Evaluasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Lingkup Pemda Kabupaten Pinrang menegaskan bahwa pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, tidak sesuai ketentuan pasal 45 ayat (6) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Dimana disebutkan bahwa salah satu kriteria pembentukan fungsi penunjang lainnya adalah melalui perintah perundang-undangan, sementara sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korpri," imbuhnya.

Penerimaan ranperda ini disertai dengan pandangan umum masing-masing fraksi. 8 fraksi sepakat menyetujui ranperda ini untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya. (wis)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409