BLANTERVIO103

5 Tersangka Pencuri Alkon Dibekuk Polsek Biromaru

5 Tersangka Pencuri Alkon Dibekuk Polsek Biromaru
Selasa, 28 Januari 2020

Kapolsek Biromaru AKP Hendry Burhanuddin saat menjelaskan kronologis pencurian mesin alkon saat press release di Mako Polsek Biromaru, Selasa (28/1/2020).

SIGI, LENTERAMERAHNEWS-- Unit Reserse Kriminal (Nit Reskrim) Polsek Biromaru Polres Sigi berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pencurian mesin Alkon di wilayah Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, belum lama ini.

Tersangka berinisial MR, AP, MA dan JGP. Sementara satu tersangka berinisial TT, tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

Kapolsek Biromaru AKP Hendry Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP-B / 05 / I / 2020 / Polda Sulteng / Res-Sigi / Sek-Brm, tanggal 06 januari 2020.

Selanjutnya, Nomor : LP-B / 06 / I / 2020 / Polda sulteng / Res-Sigi / Sek-Brm, tanggal 06 januari 2020, dan Nomor : LP-B / 07 / I / 2020 / Polda sulteng / Res-Sigi / Sek-Brm, tanggal 09 januari 2020.

"Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat yang menjadi korban pencurian yang terjadi di tiga TKP, dan pelakunya ada lima orang namun satu tidak kami tahan karena dibawa umur," ungkap Kapolsek saat Press Release, Selasa (28/1/2020).


Pasca laporan tersebut, Pihak Polsek Biromaru melakukan gerak cepat sehingga satu tersangka berinisial MR berhasil diamankan. Dari pengembangan kasus tersebut, tersangka lainnya pun kembali diamankan.

Dari hasil interogasi polisi kepada tersangka, mesin Alkon dijual kepada orang lain dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 420 ribu, Rp 1 juta hingga Rp 1.250 ribu per unitnya.

Saat ini kata Kapolsek Hendry, pihaknya juga mengamankan 6 unit mesin alkon dan 1 sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dan 1 unit Yamaha Jufiter MX warna hitam.

Modus pelaku, tersangka mengambil barang dengan cara memantau situasi dengan mengendarai sepeda motor disaat situasi diangap memungkinkan para tersangka melakukan aksinya pencuriannya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, jika menyimpan barang, ditempat yang mudah diawasi agar tidak memancing para pelaku kejahatan untuk melakukan pencurian.

"Masyarakat diharapkan dapat lebih peduli dengan sesegera mungkin memberi informasi kepihak kepolisian jika mengetahui keberadaan dan informasi tentang pelaku kejahatan," imbau Kapolsek. (Ardi)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409