BLANTERVIO103

Berkas Kasus Pencabulan Anak di Pasangkayu Dilimpahkan

Berkas Kasus Pencabulan Anak di Pasangkayu Dilimpahkan
Kamis, 30 Januari 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.com Setelah menjalani Proses penyidikan yang panjang akhirnya kasus Samiruddin Alias Samir pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dilimpahkan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mamuju Utara ke Jaksa Penuntut Umum Kajari Kab.Pasangkayu. Rabu Siang, 29/01/20

Sebelumnya tersangka ditahan di Polres Mamuju Utara karena dugaan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP / 114 / XII / 2019 / Res. Matra, tanggal 04 Desember 2019 dan Surat Perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 37 / XII / 2019 / Reskrim tanggal 05 Desember 2019.

Setelah berkas dianggap lengkap dan dikuatkan oleh P21 yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri pasangkayu, selanjutnya Tersangka Samiruddin Alias samir dilimpahkan dengan Surat pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Berupa 1(satu ) Lembar Baju warna merah bertuliskan BOROBUDUR, 1 (satu )Lembar Celana Merk DOMINGO BLUE Warna hitam, 1 ( satu )Lembar Celana Dalam Merk BODY THIN Warna Merah jambu dan 1( satu )Lembar BH dalam Merk LINGCAO warna abu-abu.

Tersangka Sendiri dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf (D) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana. (Ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409