BLANTERVIO103

Akhirnya, Preman Kecamatan Baras Meringkuk Dalam Sel Polisi

Akhirnya, Preman Kecamatan Baras Meringkuk Dalam Sel Polisi
Senin, 23 Maret 2020


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id-- Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Akhirnya menahan Preman yang selama ini meresahkan warga Kab.Pasangkayu khususnya di wilayah Kec.Baras, pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan PT.Unggul di Dusun Bulili Raya Desa Motu Kec.Baras Kab.Pasangkayu Rabu siang 18 Maret 2020 dengan menggunakan senjata tajam

Hasil penelusuran dilapangan, sebelumnya selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, karyawan PT.Unggul yang dipimpin Lk.W menemukan sebuah mobil Pick Up yang memuat buah sawit sedang terparkir dipinggir jalan yang berada dalam areal perusahaan PT.Unggul dicurigai membawa buah sawit yang dicuri dari kebun PT.Unggul dan bertemu dengan Lk.A beserta beberapa orang temannya namun Lk.A tidak mengetahui asal buah sawit tersebut sehingga Lk.W bersama beberapa karyawan PT.Unggul lainnya membawa mobil pick up tersebut ke kantor PT.Unggul untuk diamankan dan menyampaikan kepada Lk.A apabila akan mengambil mobil tersebut silahkan datang ke kantor PT.Unggul.

Sekitar pukul 15.30 Wita keesokan harinya Lk. B yang sebelumnya diberitahukan oleh Lk.A Via Telpon bahwa mobilnya diamankan di kantor PT.Unggul karena mengankut buah yang diduga adalah milik PT.Unggul. sehingga Lk. B datang bersama teman-temannya dengan mengendarai 2 unit mobil sambil membawa senjata tajam dan marah-marah sambil menanyakan kenapa mobilnya diamankan oleh PT.Unggul dan meminta agar mobilnya diserahkan.

Melihat kejadian tersebut, karyawan PT.Unggul yang saat itu sedang bekerja di kantor dan di lapangan berlari keluar karena ketakutan, selanjutnya para karyawan PT.Unggul yang berjumlah sekitar 100-150 orang berkumpul di gerbang masuk dan melakukan pemalangan gerbang masuk kantor PT.Unggul menggunakan mobil pemadam kebakaran sehingga Lk.B Cs yang tadinya mendatangi kantor PT.Unggul akhirnya tertahan dibelakang kantor karena banyaknya karyawan yang sudah berkumpul di gerbang masuk.

Setelah mendengar Informasi tersebut, Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K di Backup Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H.S.I.K langsung turun ke TKP dan berkoordinasi dengan pihak karyawan dan akhirnya membawa Lk.B Cs ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Kasat Reskrim Akp Pandu saat ditemui diruangannya Senin Pagi 23 Maret 2020 bahwa, Setelah Melakukan Penyelidikan akhirnya kami menyidik Lk.B Bersama 7 orang lainnya dan melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup dan menyita Barang Bukti di Tkp berupa 13 senjata tajam dan 3 Unit Mobil.

"Untuk Tersangka Lk.B cs, Penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Drt tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara " kata Kasat Reskrim.(ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409