BLANTERVIO103

Door to door,.Pemdes Pangiang Sosialisasikan Selebaran Kepolisian

Door to door,.Pemdes Pangiang Sosialisasikan Selebaran Kepolisian
Rabu, 08 April 2020

Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Menindak lanjuti Selebaran Kepolisian tentang ancaman Pidana bagi yang berkerumun tujuannya untuk memutus Penyebaran covid-19, Kepala Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Muh.Rizal bersama Babinsa Serda Lukman. T dan Kapustu Asria Agus, Amd.Keb turun lapangan mensosialisasikan larangan ancaman Pidana bagi yang tidak mengindahkan Selebaran tersebut. Sosialisasi ini dilakukan secara door to door.


Kades Pangiang Muh.Rizal dalam kegiatan ini menyampaikan betapa pentingnya selebaran Kepolisian ini Kita sosialisasikan kepada seluruh warga agar mereka mengetahui sangsi pidananya. Selain ancaman tindak pidanya, selebaran ini bertujuan agar meniadakan perkumpulan yang bisa saja mempercepat penyebaran covid-19. " selebaran Kepolisian ini sangat positif demi memutus rantai penyebaran covid-19. Oleh karena itu, Saya minta kepada warga saya untuk mematuhinya" tuturnya. Rabu pagi, 08/04/20.

Senada dengan itu, Babinsa Serda Lukman menhimbau kepada seluruh warga Desa Pangiang agar patuh terhadap selebaran ini, karena ancaman Pidananya ada. " pada intinya dilarang berkumpul kalau itu tidak urgensi. Itupun kalo urgensi tetap dibatasi orangnya" tegasnya.(ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409