BLANTERVIO103

Dihadiri Bupati dan Wabup Sidrap, Paripurna DPRD Sepakati Tiga Ranperda

Dihadiri Bupati dan Wabup Sidrap, Paripurna DPRD Sepakati Tiga Ranperda
Rabu, 03 Juni 2020

Sidrap, lenteramerahnews.co.id-- Rapat paripurna DPRD Sidrap dihadiri Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf di Gedung DPRD Sidrap, Rabu (3/6/2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan didampingi Wakil Ketua, Kasman.

Agenda rapat tersebut yakni Pembicaraan tingkat II terhadap tiga rancangan perarturan daerah. Dua ranperda merupakan prakarsa DPRD Sidrap, yakni Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Ranperda tentang Ketahanan Keluarga.

Baca juga : Terkait Perkara Dinkes Sidrap, Ikbal : Masih Terus Berproses

Satu ranperda lain merupakan prakarsa pemerintah kabupaten, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sidrap tahun 2020-2040.

Adapun hasil rapat menyepakati ketiga ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Dalam rapat, turut diserahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sifdenreng Rappang tahun Anggaran 2019.

Dollah Mando dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama yang baik dari pimpinan dan pansus DPRD yang meski dalam sistuasi pandemi Covid-19 tetap komitmen melanjutkan dan menyelesaikan pembahasan tiga ranperda dan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2019 sesuai jadwal yang disepakati.

"Alhamdulillah, Kita telah mendengar pendapat akhir fraksi yang tertuang dalam masing-masing laporan pansus yang telah menyetujui draft final ketiga ranperda hasil pembahasan pansus untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujar Dollah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, sambungnya, ketiga ranperda telah memenuhi prasyarat untuk diproses lebih lanjut tahapan penetapan dan pemberlakuannya melaui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2019, Dollah menyampaikan terima kasih.

"Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah," tandasnya.

(wis)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409