BLANTERVIO103

Polres Matra bersama Polsek Bambalamotu bekuk Pelaku Curat Di Maponu

Polres Matra bersama Polsek Bambalamotu bekuk Pelaku Curat Di Maponu
Rabu, 17 Juni 2020

PASANGKAYU, LENTERAMERAHNEWS.co.id - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama Personil Polsek Bambalamotu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Rinto Harahap SH. Pelaku ditangkap pada Selasa petang 16 Juni 2020 di Desa Maponu kecamatan Sarjo Kabupaten pasangkayu.

Pelaku yang kemudian diketahui beridentitas H, 26 th, Pekerjaan Petani yang beralamat di Dusun Povala Desa maponu kecamatan Sarjo ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 12 / VI / 2020 / Res matra / Sek Bambalamotu tanggal 04 Juni 2020 karena diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberataan dengan motif mengambil Hand Phone milik korban yang sementara tidur terlelap dalam rumah.

Menutut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan bahwa, Setelah Korban melaporkan peristiwa pencurian dalam rumahnya di Polsek Bambalamotu pada tanggal 4 Juni 2020, selanjutnya Polsek melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Mamuju Utara dan bersama-sama melakukan penyelidikan hingga memperoleh titik terang bahwa Pelaku pencurian yang menimpa laki-lakiSD (17 th) di Desa Maponu adalah Lk.H.

" Untuk Tersangka H dan barang bukti berupa Hand Phone Merk Samsung A20S selanjutnya diamankan di Polsek Bambalamotu untuk disidik. Tersangka H Sendiri disangka telah melanggar Pasal 363 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.

(ags)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409