BLANTERVIO103

Terkait Penanganan Sengketa, Bawaslu Mateng gelar Rakor

Terkait Penanganan Sengketa, Bawaslu Mateng gelar Rakor
Kamis, 16 Juli 2020

Mateng, lenteramerahnews.co.id--Pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah (mateng) tahun 2020 menjadi tantangan baru bagi pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam).

Olehnya itu Bawaslu Mamuju tengah gelar rapat koordinasi pada Kamis 16 Juli 2020.

Hal ini d karenanya adanya kewenangan baru yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan.

Kewenangan yang diberikan oleh peraturan badan pengawas pemilihan umum (perbawaslu) kepada Panwascam merupakan kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan, atau penyelesaian sengketa acara cepat.

Dalam perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian sengketa sengketa pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali kota dan wakil Wali ota jelas menyebutkan bahwa selain Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas juga berwenang menangani penyelesaian sengketa.

Mengenai hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini koordinator langsung turun tangan dengan melakukan Rapat Koordinasi dengan Panwascam se-Kabupaten Mateng. 


Koordinator divisi Hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Mateng bapak taufiq Walhidayat mengatakan, "kegiatan ini sangat diharapkan mengingat Panwascam masi memiliki kendala dalam memahami regulasi tersebut. Ujar Taufik.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (sulbar) bapak Sulfan Sulo yang juga selaku Koordinator divisi Penyelesaian sengketa.

Ia mengatakan kegiatan ini kiranya dapat meningkatkan pemahaman Panwascam dalam melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan mengenai tata cara penyelesaian sengketa acara cepat. Ungkap Sufan

Kegiatan ini kemudian di apresiasi penuh oleh Panwascam, itu dilihat dengan aktifnya panwascam dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa acara cepat.

(Yns/Ancha)
Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409