BLANTERVIO103

Aset Terkelola Baik, Pemkab Pangkep Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

Aset Terkelola Baik, Pemkab Pangkep Raih WTP 9 Kali Berturut-turut
Kamis, 10 September 2020

 Aset Terkelola Baik, PEMKAB PANGKEP Raih WTP 9 Kali Berturut turut



Pangkep, lenteramerahnews.co.id-- Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) bukan sekedar upaya terstruktur mulai dari perencanaan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lebih dari itu, PBMD juga memiliki posisi strategis bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Akan tetapi untuk itu, tentu banyak hal yang harus menjadi perhatian dari pemerintah dan pemerintah daerah seperti Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan diantaranya adalah memperkuat atau mendorong agar setiap pengurus barang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam hal pengelolaan barang milik daerah. 


Arahan tersebut disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Idris Sira, MM pada saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Asset Daerah bagi para pengurus barang lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Kegiatan yang dihadiri oleh 40 pengurus barang merupakan kerjasama antara Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin Makassar berlangsung pada hari Rabu tanggal 09 September 2020. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diinisiasi oleh Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si dan Endang Sriwahyuni S.Kom tersebut juga sebagai tindak lanjut dari kegiatan kerjasama antara BPKP Star, Pemkab Pangkep dan Universitas Hasanuddin.


 Beberapa narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Dr. Sabir, SE., M.Si membawakan materi Perencanaan Kebutuhan dan Kenganggaran BMD. Dalam makalahnya, Dr. Sabir, SE., M.Si menekankan bahwa Perencanaan Kebutuhan BMD merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. 


Perencanaan barang milik daerah harus dapat mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa seringkali ada kekeliruan yang dilakukan dimana RKBMD disusun sebelum Renja ditetapkan padahal menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan tegas menyatakan bahwa  Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan. Hal terpenting menurut Sekretaris Gugus Penjaminan Mutu FEB UNHAS tersebut adalah Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. 


Pada kegiatan tersebut juga hadir Nur Alamzah, SE., M.Si membawakan materi penggunaan dan pemanfaatan dan Dr. Mursalim Nohong, SE., M.Si dengan materi lingkup pengelolaan BMD dan Penatausahaan BMD. Penggunaan menurut Nur Alamzah meliputi Penetapan status penggunaan barang milik daerah, Pengalihan status penggunaan barang milik daerah, Penggunaan sementara barang milik daerah dan Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. Penetapan status penggunaan dilakukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD; dan dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Artinya penggunaan BMD seperti kendaraan dinas dan rumah dinas semata-mata dipergunakan untuk keperluan tugas dan fungsi SKPD bukan untuk yang lain seperti mengantar pengantin atau kegiatan pribadi lainnya. Harus disadari bahwa seluruh sumberdaya yang terlibat dalam penggunaan BMD menjadi tanggungan negara atau daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi lanjut Nur Alamzah. 


Terhadap BMD yang sedang atau tidak digunakan sebaiknya Pemda berinovasi melalui untuk bisa mendatangkan pendapatan bagi daerah dengan pemanfaatan seperti Sewa, Pinjam Pakai, BGS, BSG atau kerjasama penyediaan infrastruktur.  


Pada kesempatan yang sama Mursalim Nohong menyampaikan bahwa salah satu tahapan yang juga berperan besar untuk mewujudkan dalam pengelolaan BMD yang baik penatausahaan. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan dengan itu, Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 


Dalam hal barang milik daerah berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun. Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi. Selanjutnya menurut KPS MKD FEB UNHAS tersebut, Kuasa Pengguna Barang harus menyusun laporan barang Kuasa Pengguna Semesteran dan laporan barang Kuasa Pengguna Tahunan untuk disampaikan kepada Pengguna Barang. Pengguna Barang menghimpun laporan barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan penyusunan laporan barang Pengguna semesteran dan tahunan. Laporan barang Pengguna digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca SKPD untuk disampaikan kepada Pengelola barang. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409