Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id--Menindak lanjuti aspirasi berbagai kalangan masyarakat Desa Polewali selama ini, BPD bersama Pemerintah Desa Polewali uji publik 3 Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes). Ranperdes yang dimaksud adalah Ranperdes Tentang Pengelolaan Wasata Desa dan Penyewaan Aset Desa, Ranperdes tentang Pelarangan ternak berkeliaran dan Ranperdes tentang Hari dan jam kerja Pemerintah Desa Polewali.
Menurut Ketua BPD Polewali Agusriadi Natsir bahwa, Ranperdes yang diuji publik hari ini merupakan hasil rancangan yang dibuat oleh BPD berdasarkan aspirasi dan keluhan berbagai kalangan masyarakat Desa Polewali. Kita berharap setelah Ranperdes ini di sahkan menjadi Peraturan Desa, ternak peliharaan masyarakat dikandangkan dan pengelolaan Wisata Pantai koa-koa dapat optimalkan dalam menggenjot PADes. Sambung Agus, untuk Ranperdes tentang Jam dan hari kerja Pemdes Polewali tujuannya untuk meningkatkan indisipliner para perangkat Desa, mengingat gaji perangkat Desa sudah disetarakan gaji ASN golongan II A.
"Setelah ketiganya disahkan menjadi Perdes, selanjutnya akan di sosialisasikan agar masyarakat luas tahu keberadaan perdes ini, " jelas Agusriadi di Aula Kantor Desa Polewali, Kamis 24/09/2020.
Oleh karena itu, lanjut Agus, sebelum Ranperdes ini disahkan, di minta kepada tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh perempuan dan jajaran Pemdes agar memberikan masukan dan kritikan terhadap Ranperdes ini.
Sementara Kades Polewali Mujais menyampaikan apresiasi dengan adanya Ranperdes yang di buat oleh BPD. Dia berharap Rancangan ini segera di sahkan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini dan tak kalah pentingnya untuk menciptakan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari sektor wisata.
"Kekurangan kita selama ini adalah kurangnya sumber-sumber PADes. Padahal setiap Desa itu wajib punya PADes, " ungkap Mujais.
Rapat ini di hadiri seluruh Anggota BPD, Para perangkat Desa, PLD, Tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh perempuan dan para penjual di kawasan Wisata Koa-Koa.
(ags)
Emoticon