Pinrang, lenteramerahnews.co.id--- Sejumlah warga dari 3 kecamatan yakni Kecamatan Watang Sawitto, Paleteang dan Patampanua mengadu ke Kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Senin, 21 September 2020 terkait adanya oknum yang menghalang-halangi pedagang dari luar Kabupaten Pinrang masuk ke daerah mereka untuk membeli gabah.
Rombongan petani tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri didampingi A.Mulyadi Mustafa,SH.,MH, Andi Riksan, Drs.Hamzah dan Hartono, dihadiri Sekretaris Disperindag Pinrang, Nasruddin.
Menurut salah seorang warga tani, H. Arsyad, mereka datang ke kantor DPRD untuk mengadukan adanya oknum yang menghalang-halangi pedagang dari luar Kabupaten Pinrang untuk membeli gabah, padahal, pembelian mereka rata-rata di atas pembelian pedagang-pedagang lokal.
“Sudahlah hasil panen tidak seberapa karena padi di serang hama beberapa waktu lalu, pas kami panen, adalagi oknum yang mencoba mempermainkan harga dengan menghalang-halangi pedagang dari luar, kasian kami petani pak, diperlakukan seperti itu, jadi kami harap Anggota Dewan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang melindungi kami para petani dari para pedagang yang tidak bertanggungjawab,” harap H.Arsyad dengan nada kesal.
Menjawab keluhan para petani, Syamsuri menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum yang menghalang-halangi pedagang dari luar itu adalah suatu pelanggaran dan itu harus ditindak oleh aparat keamanan.
“Tidak dibenarkan melarang siapapun yang masuk ke daerah kita untuk membeli gabah petani dengan alasan nilai beli mereka lebih diatas dari nilai beli pedagang yang ada di daerah kita, itu jelas melanggar dan merugikan para petani, apalagi sampai membongkar paksa barang dagangan mereka jelas itu sangat melanggar,” terang Syamsuri disertai tepuk gemuruh para petani.
“Dalam waktu dekat, mungkin besok, kami akan jadwalkan hearing dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut," tambah legislator Partai Golkar tersebut.
Senada dengan Syamsuri, Sekretaris Disperindag Kabupaten Pinrang, Nasruddin mengungkapkan bahwa dalam hal jual beli gabah, berlaku hukum ekonomi, siapa pedagang yang nilai belinya lebih tinggi maka disitulah biasanya para petani kita menjual gabahnya, dan pedagang lokal tidak boleh melarang mereka apalagi sampai membongkar dagangan mereka secara paksa.
Sementara itu A.Mulyadi, Anggota Komisi II DPRD Pinrang sangat mengapresiasi para petani datang ke gedung DPRD untuk mengadukan masalah ini.
“Tindakan bapak-bapak para petani mengadukan masalah ini ke gedung DPRD sudah sangat tepat, daripada melakukan tindakan main hakim sendiri tentu tidak akan menyelesaikan masalah malah memperumit masalah, ” uncap legislator Partai Nasdem tersebut. (*)
Emoticon