BLANTERVIO103

Terkait Narkoba, Polres Sigi Bekuk 2 Warga Tanambulava

Terkait Narkoba, Polres Sigi Bekuk 2 Warga Tanambulava
Kamis, 10 September 2020




SIGI, lenteramerahnews.co.id - Dua orang warga Kecamatan Tanambulava Sigi berinisial FJ (30) dan RH (31) dibekuk Sat Narkoba Polres Sigi, Rabu kemarin. Keduanya diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu. 


FJ dan RH diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ia di tangkap di Desa Sidondo saat akan pulang ke desanya di Desa Sibalaya, setelah dibuntuti Sat Narkoba Polres Sigi. 


Kapolres Sigi melalui Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Trianto mengatakan, FJ dan RH telah diamankan di Polres Sigi bersama barang bukti yang diduga narkotika. 


"FJ dan RH  bersama barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram dan satu unit sepeda motor Honda Revo sudah kami amankan di Polres Sigi," Ungkap Kasubag Ferry,  Kamis (10/9/2020). 


Iptu Fery mengatakan rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, selanjutnya melengkapi mindik. 


Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H., menegaskan, tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 


" Kami minta agar melaporkan kepada kami jika mengetahui sekecil apapun tentang narkoba yang ada disekitar masyarakat," tegas Kapolres Sigi AKBP Yoga. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409