SIGI, lenteramerahnews.co.id- Terduga pelaku penikaman di Dusun Dongi-Dongi Desa Sidoa Kabupaten Poso berinisial HR (28) berhasil diamankan Tim gabungan Polres Sigi dan Polsek Pololo, Rabu (28/10) sekitar pukul 19.30 wita.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak Polres Sigi dari Kapolsek Lore Utara Polres Poso Ipda Kurniadi, sehari sebelum HR diamankan di Palolo.
"Kapolsek Lore menginfokan kepada kami bahwa terjadi tindak pidana penikaman di wilayah hukumnya yang mengakibatkan korban berinisial KL (37) warga desa Ranteleda Kecamatan Palolo meninggal dunia," ungkap Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto.
"Berdasarkan laporan tersebut Tim gabungan Polsek Palolo dan satuan reskrim Polres Sigi langsung menindak lanjuti dengan melakukan razia/penyekatan di ruas jalan Palu-Palolo. Alhasil, terduga pelaku dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berhasil diamankan," terangnya.
Saat ini lanjut Iptu Ferry, terduga HR telah diserahkan ke Polres Poso untuk menjalani proses hukum, setelah sebelumnya diamankan di Polsek Palolo.
Kapolres AKBP Yoga Priyahutama SH.SIK.MH, mengungkapkan, bahwa kejadian yang memakan korban jiwa ini karena kesalahpahaman antara keduanya. Karenanya, ia berharap khususnya para generasi muda untuk tidak menempatkan emosi dalam penyelesaian sebuah persoalan.
"Agar kejadian seperti ini bisa terhindar, jangan menempatkan emosi dalam penyelesaian sebuah persoalan," ujar Kapolres mengingatkan.
"Komunikasikan dan sertakan perangkat desa, bhabinkamtipmas dan Babinsa jika menemukan hambatan dalam menyelesaikan persoalan. Ingat penyesalan selalu datang dibelakang," tambahnya. (Ardi)
Emoticon