BLANTERVIO103

Bawa Sabu 2,56 Gram, Warga Dolo Barat Diamankan Polisi

Bawa Sabu 2,56 Gram, Warga Dolo Barat Diamankan Polisi
Kamis, 12 November 2020


SIGI, lenteramerahnews.co.id- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Sigi Polda Sulteng kembali mengamankan satu orang warga Sigi yang diduga terlibat tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 


Terduga adalah AR (42), diamankan polisi di desa tempat ia berdomisili, di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Sigi, Rabu (11/11/2020) sekira Pukul 21.00 Wita.


Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, S.H, mengungkapkan, terduga AR diamankan bersama barang bukti yang diduga Sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 2,56 gram.


" Terduga yang berinisial AR ini telah kami amankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 2,56 gram," ungkap Kasat Narkoba Iptu Jani.


Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 pak plastik bening kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, uang sebesar Rp.950 ribu.

Selanjutnya, 1 buah tempat bedak warna putih, 1 set alat hisap sabu ( bong ), 15 unit Handphone bermacam merek dan 2 unit laptop warna merah dan putih.


Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa terduga AR telah menjadi target polisi dan juga beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


"Tinggal tunggu waktu dan situasi yang tepat untuk kita ringkus," tegas Kapolres. 

(Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409