SIGI, LM - Pria asal Kota Palu yang berdomisili di jalan Veteran Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, berinisial AH diamankan Polres Sigi.
AH diamankan karena mengangkut hasil pertambangan ilegal yang berasal dari Dongi-Dongi di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Wakapolres Sigi Kompol M. Sumangkut menuturkan, kronologi penangkapan bermula saat pelaku melintas di wilayah hukum Polres Sigi, tepatnya di Trans Palu - Napu, Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Minggu (7/2).
" Saat mobil Avanza DN 1627 AN yang di kendarai oleh AH ini kami berhentikan, didapatkan 11 karung batu bercampur pasir yang diduga mengandung emas," Ungkap Wakapolres saat press release, Senin (8/2).
Berdasarkan pengakuan AH, 11 karung ini berasal dari lokasi tambang emas di kawasan Taman Nasional Lore Lindu dan akan dibawa ke tempat pengolahan di kelurahan Paboya, Palu.
AH mengakui 11 karung tersebut bukan miliknya, hanya menerima jasa pengangkutan dengan upah Rp 100 ribu per karung dari pemilik barang.
Karenanya, pelaku di jerat pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta pasal 161 UU Nomor/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
" Tersangka ini dikenakan pasal pengangkutan yang ancamannya sampai 10 tahun," Tegas Wakapolres.
Wakapolres menghimbau agar masyarakat di Kabupaten Sigi tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal, baik pertambangan sendiri, pengolahan hasil pertambangan ilegal maupun pengangkutannya.
" Karena semua
jenis kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan mempunyai
konsekuensi hukum yang harus diterima apabila melakukannya," Imbaunya. (Ardi)
Emoticon