SIGI, lenteramerahnews- Satu pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Sigi diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sigi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pasutri yang berinisial TN (33) dan AS (31) ini diamankan di kediamannya di Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Minggu kemarin (7/2).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, mengungkapkan, saat penggeledahan, pihaknya menyita Delapan paket yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,61 gram, dan uang tunai senilai Rp. 200 ribu,
Barang bukti lain yang diamankan adalah, Delapan buah plastik bening kosong, Satu buah Pireks, Satu buah sendok sabu, Satu unit Hp merk Nokia warna hitam merah.
“ Istrinya berinisial AS ini diduga menjual sabu di rumahnya, sementara suaminya TN diduga bertugas menjadi kurir sabu. Keduanya diamankan di Mapolres Sigi untuk penyidikan dan pengembangan selanjutnya” terang Kapolres. (Ardi)
Emoticon