SIGI, lenteramerahnews- Warga Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi berinisial AW terpaksa diamankan Polres Sigi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berusia 22 tahun ini diamankan saat polisi gelar operasi kegiatan rutin yang dilaksanakan (KRYD) di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Jumat malam (5/2).
Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jani Sagala, mengatakan, dari tangan AW polisi juga mengamankan barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, 1 buah pireks, 1 buah jarum suntik, 1 buah korek api, 1 unit sepeda motor yamaha RX King serta uang tunai Rp. 1.050.000.
" AW bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sigi untuk proses hukum selanjutnya," terang Iptu Jani.
Ditempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Yoga Saat di konfirmasi menjelaskan, operasi KRYD ini bertujuan untuk meminimalisir serta mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana atau pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Sigi.
“Sasaran operasi ini senjata tajam, narkoba, curas, curat, curanmor, pendisiplinan warga untuk mentaati protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengantisipasi terjadinya kriminalitas dan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” terang Kapolres.
Editor: Ardi
Sumber: Humas Polres Sigi
Emoticon