BLANTERVIO103

Pastikan Timbangan Tidak Direkayasa, Saat Penertiban UTTP Tim Terpadu Membawa Timbangan Pembanding

Pastikan Timbangan Tidak Direkayasa, Saat Penertiban UTTP Tim Terpadu Membawa Timbangan Pembanding
Senin, 15 Maret 2021


SIDRAP, lenteramerahnews.co.id-- Tim terpadu yang dibentuk pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka menindaklanjuti dan mensosialisasikan hasil penandatanganan kesepahaman (MoU) antara Persatuan Penggilingan Padi (Perpadi) dan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) tak kenal hari libur. 


Kemarin hingga malam hari, minggu, 14 Maret 2021 tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan petugas Unit Metrologi Legalisir (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagperin) Sidrap kembali turun melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan alat ukur takar timbang dan peralatannya (UTTP) di Kecamatan Baranti dan Kecamatan Watang Pulu.


"Hari ini, tim terpadu kami turun di Kecamatan Baranti dan Watang Pulu untuk melakukan pengawasan dan penertiban UTTP," jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap, Ahmad Dollah, SP. MSi kepada portal ini, Senin, 15 Maret 2021.


Tim terpadu ini kata Ahmad Dollah akan terus memantau dan mengawasi penggunaan UTTP  di dalam proses pembelian gabah petani oleh pedagang pengumpul dan pengusaha penggilingan padi. Ini juga bertujuan untuk membudayakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi) peduli akan takaran, ukuran dan timbangan. 

"Penugasan ini akan terus berlanjut menyisir kecamatan yang sementara panen, sesuai petunjuk Pak Sekda, Sudirman Bungi, " imbuh Ahmad. 


Menurut Ahmad, untuk menguji dan menjamin kebenaran UTTP yang digunakan oleh pedagang dalam pembelian gabah petani, dan sudah ditera/tera ulang tim terpadu ini akan membawa timbangan pembading. Timbangan pembanding yang tim datangkan ke lokasi dimaksudkan untuk menguji dan menjamin bahwa timbangan tersebut normal dan tidak ada rekayasa timbangan yang dilakukan pedagang yang selama ini dikeluhkan petani. 


"Tim membawa timbangan pembanding untuk menguji dan memastikan serta menjamin timbangan yang digunakan pedagang tersebut normal dan tidak ada rekayasa, " pungkasnya. 


Ahmad menambahkan, sesuai instruksi pimpinan, MoU Perpadi dan KTNA ini harus disosialisasikan baik ke pedagang maupun ke petani, dengan harapan keluhan petani dan perpadi selama ini dapat diatasi dengan cara, mengawasi dan menertibkan penggunaan UTTP yang legal dan menyadarkan kepada masyarakat akan pentingnnya perlindungan konsumen dari kecurangan penggunaan UTTP. 

(wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409