BLANTERVIO103

Sat Res Narkoba Polres Sigi Amankan Dua Warga Lolu

Sat Res Narkoba Polres Sigi Amankan Dua Warga Lolu
Minggu, 28 Maret 2021

 


SIGI, lenteramerahnews.co.id- Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan dua orang warga Desa Lolu Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi, berinisial MJ (35) dan FO (31). Keduanya diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.


Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jani Sagala  mengungkapkan, MJ dan FO diamankan di jalan Karajalembah Desa Kalukubula, Sabtu, (27/3/21) sekitar pukul 22.00 wita.


" Dari keduanya kami amankan 2 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram," sebut Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, Minggu (28/03).


Selain mengamankan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Verza warna hitam DN 5305 VQ.

"Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut," ujarnya


Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.


Kapolres Sigi juga menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut. Tegasnya.(Ardi)


Humas Polres Sigi

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409