BLANTERVIO103

Bejat, Seorang Ayah di Pasangkayu Cabuli Anak Tirinya

Bejat, Seorang Ayah di Pasangkayu Cabuli Anak Tirinya
Rabu, 19 Mei 2021


Pasangkayu, lenteramerahnews.co.id

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reskrim Polres Pasangkayu menangkap seorang Ayah yang tega setubuhi anak tirinya initial ZAA(12 Thn) di Dusun Bukit Harapan Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam 15/05/21.


Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K di ruang kerjanya mengungkapkan, Pelaku A (53 thn), ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polisi setelah mendengar cerita dari korban. 


"Berdasarkan keterangan pelapor pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinta sebanyak 6 kali," terangnya. 


Menurutnya, motif pelaku melakukan perbuatan tercelah karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga nekat melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Bahkan, pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban dari pada istrinya sendiri. 


"Pelaku lakukan aksinya saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban, " tutur Pandu. 


AKP Pandu katakan, pelaku kini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk di mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


"Pelaku diancam 10 sampai 15 tahun penjara sesuai hukum yang berlaku," tandas Pandu. (Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409