BLANTERVIO103

Diduga Curi Kabel Penangkal Petir Tower di Sigi, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

Diduga Curi Kabel Penangkal Petir Tower di Sigi, Dua Pria Ini Diamankan Polisi
Rabu, 02 Juni 2021

 


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Dua pria asal Kota Palu berinisial IS (25) dan AM (22) diamankan pihak Polsek Marawola, Polres Sigi. Dimana keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian kabel grounding penangkal petir tower PT Indosat di Desa Baliase Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, beberapa waktu lalu.


Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Marawola Iptu Azis mengatakan, terungkap nya kasus ini atas kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat setempat.


"Tidak kurang dari 24 jam setelah di laporkan, kasus ini berhasil kami ungkap. Hasilnya, dua orang diamankan, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Iptu Azis, saat press release, Rabu (2/6).


Lanjut Kapolsek, salah satu pelaku tersebut sebelumnya adalah teknisi tower PT.Indosat, sehingga mengetahui seluk beluk kabel ini termasuk cara mengambil dan mengetahui harganya yang terhitung mahal.


"Artinya, kalau masyarakat biasa yang tidak tau soal kabel tower ini dia tidak akan mencurinya," ungkap Kapolsek.


Kapolsek Iptu Azis menyebut, panjang kabel gronding penangkal petir tower PT. Indosat yang dicuri ini sekira 18 meter, diambil dengan memakai tang.


"Kedua tersangka dan barang bukti kami sudah amankan di Polsek Marawola," ungkap Kapolsek Iptu Azis. 


Karena perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUHP. " Ancamannya 7 tahun penjara," ujar Kapolsek Iptu Azis. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409