BLANTERVIO103

Polsek Marawola Kembali Limpahkan Dua Kasus ke Kejari Donggala

Polsek Marawola Kembali Limpahkan Dua Kasus ke Kejari Donggala
Minggu, 06 Juni 2021

 


SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi kembali melimpahkan dua kasus ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.


Kapolsek marawola Abdul Azis melalui Kanit Reskrim Bripka Andri mengatakan, dua kasus tersebut adalah perkara pidana pencurian dan pertolongan jahat dengan tersangka MF (14) dan RA (16).


"Berkas perkara dua kasus ini diserahkan secara virtual Jumat 4 Juni 2021, dilaksanakan oleh unit reskrim Polsek Marawola di pimpin Bripka Busanto," sebut Kanit Bripka Andri, Minggu (6/6).


Lanjutnya, setelah pemeriksaan pihak kejari Donggala melalui Jaksa Penuntut Umum Nurrochmad Ardianto, berkas dinyatakan lengkap atau P21 dengan dasar : P21 Nomor :1240 P.2.14 /Oh.1/06/2021. dan P21 Nomor : 1241/P.2.14/Oh.1/06/2021.


"Dalam proses penyerahan ini tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, selanjutnya tersangka di lakukan penahanan di rutan Polsek Marawola dengan status tahanan jaksa," tutup Bripka Andri. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409