BLANTERVIO103

BPJamsostek Sulbar Evaluasi Pelaksanaan Jamsostek Bagi Perusahaan Jasa Konstruksi

BPJamsostek Sulbar Evaluasi Pelaksanaan Jamsostek Bagi Perusahaan Jasa Konstruksi
Jumat, 13 Agustus 2021

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal BPJAMSOSTEK menggelar rapat evaluasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan jasa konstruksi Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021 di Hotel Mutiara, Kamis, 12/08/21.


Dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat Iman M Amin, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasangkayu Muh. Asrul Arif, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Makmur SE, dan PPK dari seluruh OPD Kabupaten Pasangkayu.


Dalam penjelasannya, Iman M Amin mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS diamanahkan untuk menyelenggarakan empat program jaminan sosial, ditambahkan satu lagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja sehingga menjadi lima program.


Menurut Iman, Program Jaminan sosial sesuai Undang-Undang Dasar 1945 adalah hak mutlak bagi seluruh warga negara untuk menyejahterkan masyarkat.


“Salah satu penyebab angka kemiskinan itu adalah, pertama saat bekerja atau setelah tidak bekerja lagi, pencari nafkah tidak memiliki santunan ketika pencari nafkah tertimpa kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” terang Iman.


Lanjut Iman, Suatu keluarga ketika pencari nafkahnya meninggal dunia atau mendapat kecelakaan kerja otomatis pasti kemiskinan di daerah makin bertambah, Maka disitu perlu ada jejaring pengaman agar derajat kesejahteraan masyarakat tidak turun ketika ada hal-hal seperti kecelakaan kerja atau ada resiko kematian.


Secara tidak langsung dengan adanya persyaratan jaminan sosial yang dilakukan oleh masing-masing PPK terhadap perijinan kontraktor, para buruh-buruh pekerja bangunan atau para mandor ini mendapatkan haknya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. “Saya yakin masih banyak buruh yang tidak mendapatkan haknya ketika dia meninggal atau ketika mendapatkan kecelakaan kerja,” tutur Iman.


Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Pasangkayu yang sudah optimal dalam pendaftaran program jaminan sosial terhadap proyek-proyek konstruksi di Pasangkayu.


“Yang perlu diperketat adalah kewajiban para perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi. Sebab, mayoritas perusahaan tersebut membayar ketika akan ikut lelang. ketika sudah selesai lelang, kewajibannya (iuran BPJAMSOSTEK) sudah tidak dijalankan lagi,” Imbuhnya.


Dikesempatan yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Makmur SE., M.Si mengatajan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi bukan berarti kita gagal, tetapi dalam fungsi manajemen setelah melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, disitulah bisa mengukur sejauh mana kinerja capaian yang diinginkan pada tahun berjalan. 


“Meski data sudah menggembirakan, namun setelah masih bisa kita tingkatkan, karena dalam perlindungan sosial juga ada tenaga kerja informal termasuk yang ada disekitar kita dan di perusahaan-perusahaan yang ada di Pasangkayu,” ujar Makmur.


Di akhir acara dilaksanakan penyerahan simbolis santunan kecelakaan kerja sektor Jasa Konstruksi kepada pekerja PT Aphasko Utama Alm. Muh Syawal yang meninggal dunia. Santunan sebesar 142 juta diserahkan kepada ahli waris. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409