BLANTERVIO103

Bawa Sabu 0,21 gram, Warga Sigi Ditangkap Polisi

Bawa Sabu 0,21 gram, Warga Sigi Ditangkap Polisi
Senin, 25 Oktober 2021

 


SIGi, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Pihak Polres Sigi mengamankan satu orang pria berinisial HN (50) warga Desa Doda Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, karena kedapatan membawa satu paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.


HN ditangkap saat razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) yang di gelar di Jl. Guru Tua Desa, Kalukubula, Sigi, Sabtu 23 Oktober 2021. 


"Dari tangan HN kami amankan satu paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram," ungkap Kasubag Humas Polres Sigi, Iptu Ferry Triyanto, yang dihubungi, Senin (25/10/2021).


Selain itu, petugas operasi K2YD dilapangan yang dipimpin KBO Sat Intelkam Polres Sigi Ipda Nuim Hayat, S.H, juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda vario.


"Lelaki HN bersama barang buktinya tersebut langsung kami amankan dan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kasubag Iptu Ferry. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409