BLANTERVIO103

Usai Transaksi Sabu, JO Dibekuk di Jalur Tikus

Usai Transaksi Sabu, JO Dibekuk di Jalur Tikus
Jumat, 10 Desember 2021


Nunukan, Kalimantan Utara - LMN.CO.ID

JO warga Desa Sungai Nyamuk, RT/RW 007/000, Sebatik tak berkutik saat dibekuk personel gabungan pada Kamis, (9/12/2021) sekira pukul 18.15 WITA. Bagaimana tidak, dari tangan JO ditemukan narkotik golongan satu jenis sabu. 


JO berhasil diamankan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan terjadi  transaksi atau pengambilan narkotika yang diduga berada di Sungai Pukul Malaysia. Kemudian, personel gabungan Tim SGI Sebatik dan anggota Koramil 0911- 02/Sbt Praka Safri Mustiadi Akbar, bergerak melaksanakan penghadangan di jalan tikus yang biasa dilalui masyarakat yang bekerja kebun sawit tepatnya di Sungai Pukul.


"Tim 1 SGI tiba dilokasi Jalan tikus dan langsung mengendap di kebun sawit untuk melaksanakan penghadangan jalur jalan Aji Kuning menuju Sungai Pukul Malaysia," ucap Danramil 0911- 02/Sbt Mayor Arm Mohammad Bakri


Tak butuh waktu lama bagi personel gabungan mengamankan JO. Hanya sekira dua jam seseorang yang menjadi target sesuai ciri-ciri yang dikantongi muncul melalui jalur tikus kemudian disergap. 


Dan hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik sebanyak 2 bungkus besar dan 1 bungkus kecil.

"Hasil interogasi dan pengembangan dari tersangka yang membawa sabu-sabu dari Sungai Pukul Malaysia merupakan jaringan sabu-sabu yang berada di sungai Pukul dan Sebatik," tambahnya. 


Selanjutnya, koordinasi dilakukan bersama Kapolsek Sebatik Barat terkait penyerahan ke pelaku yang diamankan diserahkan ke Pos Polisi Aji Kuning dan diterima Aiptu Sudirman. Selanjutnya, Aiptu Sudirman bersama personel Pospol dan dua personel SGI mengantar JO ke Polres Nunukan.


"Dan dilaksanakan berita acara penyerahan tersangka serta barang bukti yang langsung diterima KBO Satreskoba Polres Nunukan, Ipda Ahmad Fahri," tegasnya. 


Dan barang bukti yang diamankan dari JO yakni sabu seberat 108,99 gram, uang tunai sebesar  Rp 1 juta, dua buah handphone dan identitas JO. "Serta, roda dua dengan nomor polisi KT 2369 XR, tas ransel warna hitam berisikan celana pendek, celana panjang dan sweater dan pakaian dalam," tutupnya. (zulkifliguntur)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409